Minggu, 13 Desember 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN

PROFESI KEPENDIDIKAN
Tugas Kesepuluh
LAYANAN ADMINISTRATIF ONLINE (E-PUPNS DAN KENAIKAN PANGKAT ONLINE)
e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik)
e-PUPNS adalah singkatan dari Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang dibuat BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk pendataan ulang PNS dan CPNS. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online melalui situs e-PUPNS di alamat http://pupns.bkn.go.id.
Untuk proses pemutakhiran data setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Tujuan e-PUPNS BKN 2015 adalah untuk memeroleh pemutakhiran data PNS/CPNS yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
PUPNS atau Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (e-PUPNS) adalah Reformasi sistem birokasi dari konvesional menjadi modern berbasis teknologi informasi sesuai dengan perkembangan sistem yang ada dalam segi kehidupan termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) BKN. PNS kini telah berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014: Aparatur Sipil Negara.
·         Peraturan BKN tentang EPUPNS
Peraturan Kepala BKN NOMOR 19 TAHUN 2O15 tentang Pedoman Pendataan Ulang PNS secara Elektronik.
1.      Pasal 1 Peraturan BKN tentang EPUPNS
Pedoman Pelaksanaan Pendataran Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 20I5 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2.      Pasal 2 Peraturan BKN tentang EPUPNS
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
·         Keuntungan PUPNS BKN Registrasi
Terdapat banyak keuntungan dari mutasi sistem manual ke EPUPNS antara lain:
1.      Kredibilitas data bisa dipertanggung jawabkan karena telah melewati sistem Verifikasi di Daerah
2.      Ontime dari waktu ke waktu, jadi bisa dilakukan pengecekan kapanpun dan dimanapun.
3.      Terintregrasi langsung ke Website BKN
·         Kekurangan Sistem EPUPNS saat Registrasi PUPNS
Gress Info dari sistem pendataan pegawai PNS menggunakan EPUPNS ternyata tak luput dari kekurangan karena untuk mengintregasikan database data pegawai yang teregister ternyata butuh resource tinggi agar mampu mem-back up permintaan data tinggi saat akses online terhadap situs EPUPNS (tempat pendaftaran PUPNS) sedang tinggi.
BKN (Badan Kepegawaian Negara) sebagai badan pembina serta penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki beberapa fungsi dan tugas antara lain yaitu bertugas untuk menyimpan informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang sudah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah dan serta bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Guna dalam mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan serta pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang berbasis kompetensi, maka diperlukan berupa database Aparatur Sipil Negara terpercaya, akurat dan integrasi, oleh karena itu perlu dilakukan pendataan ulang bagi Pegawai Negeri Sipil secara sistem online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintahan baik itu Pusat atau Daerah.
Sebagaimana berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik atau e-PUPNS yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara.
1.      Fungsi e-PUPNS
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) mempunyai fungsi sebagai perangkat (tool) dalam mendukung kegiatan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil, sistem juga berfungsi sebagai sarana dalam membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang bagi PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
2.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik atau dikenal dengan e-PUPNS adalah:
a)      Pegawai Negeri Sipil (PNS)
b)      Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit/satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
c)      Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.



Program e-PUPNS memang tengah marak dan ramai dibicarakan, pasalnya kini pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik atau dikenal dengan sebuta e-PUPNS sudah menjadi kewajiban bagi para PNS jika mereka ingin tetap diakui senagai PNS.
Jika dalam rentan waktu yang telah ditetapkan tidak mengisi e-PUPNS, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional. Bahkan yang memberatkan, tidak akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti.
“Pendataan ulangh PNS ini dilakukan mandiri secara elektronik melalui aplikasi yang sudah ditentukan oleh BKN yaitu e-PUPNS. Makanya para PNS harus secepatnya melakukan pendaftaran,” kata Iing Adullatief, Kabid Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sukabumi, Rabu (9/9/2015) (dalam Aay, 2015; http://smeaker.com/).
Adapun program e-PUPNS diwajibkan sebagai bentuk kegiatan pemutakhiran data PNS yang di lakukan secara online. Selain itu sebagai penentuan kebijakan, sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.
Yang harus diperhatikan adalah dalam memasukkan data, pasalnya salah memasukkan data kepegawaian dari program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dicanangkan Badang Kepegawaian Nasional (BKN) akan berakibat fatal.
“Program BKN PUPNS ini wajib dilakukan semua PNS seluruh Indonesia. Meskipun sederhana, data yang diinput itu harus benar-benar valid dan sesuai dengan SK-nya, kalau salah nanti tidak akan dapat gaji, bahkan statusnya bisa di coret,” ungkap Sekda Kota Cirebon, H Asep Dedi (dalam Aay, 2015; http://smeaker.com/)
Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun
Mulai tahun ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan menerapkan sistem baru dalam melayani proses kenaikan pangkat PNS. Rencananya BKN akan menerapkan sistem kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap 4 tahun sekali. Kenaikan pangkat ini tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN seperti yang telah diterapkan selama ini. Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk naik pangkat.
“Paradigmanya harus diubah melayani BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat? Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan?" kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Menurut Bima, dengan adanya kebijakan tersebut, pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan adanya sistem baru ini diharapkan tidak akan ada lagi keterlambatan kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya sering terjadi. BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Begitu juga PNS yang akan pensiun, BKN menyampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya. Sehingga PNS bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima gaji sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
Saat ini BKN juga sedang mengumpulkan data guru PNS yang sudah empat tahun namun belum naik pangkat. BKN akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. "Apakah angka kreditnya kurang atau kenapa, atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," kata Bima kepada waspada.co.id. BKN meminta guru PNS untuk meningkatkan kompetensinya dan akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan angka kredit dengan ikut diklat, seminar dan sebagainya. BKN saat ini juga masih terus berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru. "Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil", jelas Bima.
Meskipun BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. BKN selama dua tahun terakhir akan melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. Namun jika kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan diproses.




Bahan Bacaan:
Info Lowongan CPNS. 2015. apa itu pendataan e-PUPNS BKN 2015? Ini Penjelasannya. Terdapat dalam http://www.infolowongancpns.com/apa-itu-pendataan-e-pupns-bkn-2015-ini-penjelasannya/ (diakses tanggal 07 Desember 2015, pukul 22:13 WITA)
Wikipedia. 2015. PUPNS. Terdapat dalam https://id.wikipedia.org/wiki/PUPNS (diakses tanggal 07 Desember 2015, pukul 22:30 WITA)
Irfad. 2015. Tujuan dan Fungsi e-PUPNS. Terdapat dalam http://www.posnegeri.com/tujuan-dan-fungsi-e-pupns/ (diakses tanggal 07 Desember 2015, pukul 22:27 WITA)
Aay. 2015. Berita Terkini: Inilah “Resiko” yang Akan Ditanggung PNS Jika Abaikan E-PUPNS 2015!. Terdapat dalam http://smeaker.com/nasional/4090/inilah-resiko-yang-akan-ditanggung-pns-jika-abaikan-e-pupns-2015/. (diakses tanggal 07 Desember 2015, pukul 22:41 WITA)

Lestari, Tri. 2015. Ini Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun. Terdapat dalam http://info-data-guru-ptk.blogspot.co.id/2015/05/prosedur-kenaikan-pangkat-otomatis-guru-pns-setiap-4tahun.html (diakses tanggal 07 Desember 2015, pukul 22:40 WITA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar