PROFESI KEPENDIDIKAN
Tugas Kesepuluh
LAYANAN ADMINISTRATIF
ONLINE (E-PUPNS DAN KENAIKAN PANGKAT ONLINE)
e-PUPNS (Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil Elektronik)
e-PUPNS adalah singkatan
dari Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang dibuat BKN
(Badan Kepegawaian Negara) untuk pendataan ulang PNS dan CPNS. Pendataan ulang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS
yang dilakukan secara online melalui situs e-PUPNS di alamat http://pupns.bkn.go.id.
Untuk proses pemutakhiran
data setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam
database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang
tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di
database BKN.
Tujuan e-PUPNS BKN 2015
adalah untuk memeroleh pemutakhiran data PNS/CPNS yang akurat, terpercaya, dan
terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi
kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
PUPNS atau Pendataan
Ulang PNS secara Elektronik (e-PUPNS) adalah Reformasi sistem birokasi dari
konvesional menjadi modern berbasis teknologi informasi sesuai dengan
perkembangan sistem yang ada dalam segi kehidupan termasuk bagi pegawai negeri
sipil (PNS) menggunakan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) BKN. PNS kini telah
berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah diatur dalam
Undang-undang No. 5 Tahun 2014: Aparatur Sipil Negara.
·
Peraturan BKN tentang EPUPNS
Peraturan Kepala BKN NOMOR 19 TAHUN
2O15 tentang Pedoman Pendataan Ulang PNS secara Elektronik.
1. Pasal
1 Peraturan BKN tentang EPUPNS
Pedoman Pelaksanaan Pendataran Ulang
Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 20I5 adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara ini.
2. Pasal
2 Peraturan BKN tentang EPUPNS
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
·
Keuntungan PUPNS BKN Registrasi
Terdapat banyak keuntungan dari
mutasi sistem manual ke EPUPNS antara lain:
1. Kredibilitas
data bisa dipertanggung jawabkan karena telah melewati sistem Verifikasi di
Daerah
2. Ontime
dari waktu ke waktu, jadi bisa dilakukan pengecekan kapanpun dan dimanapun.
3. Terintregrasi
langsung ke Website BKN
·
Kekurangan Sistem EPUPNS saat Registrasi
PUPNS
Gress Info dari sistem pendataan
pegawai PNS menggunakan EPUPNS ternyata tak luput dari kekurangan karena untuk
mengintregasikan database data pegawai yang teregister ternyata butuh resource
tinggi agar mampu mem-back up permintaan data tinggi saat akses online terhadap
situs EPUPNS (tempat pendaftaran PUPNS) sedang tinggi.
BKN (Badan Kepegawaian
Negara) sebagai badan pembina serta penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil
Negara, memiliki beberapa fungsi dan tugas antara lain yaitu bertugas untuk
menyimpan informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang sudah
dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah dan serta bertanggung jawab atas
pengelolaan sistem dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Guna dalam mendukung
penyelenggaraan manajemen, penyimpanan serta pengelolaan dan pengembangan
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang berbasis kompetensi, maka
diperlukan berupa database Aparatur Sipil Negara terpercaya, akurat dan
integrasi, oleh karena itu perlu dilakukan pendataan ulang bagi Pegawai Negeri
Sipil secara sistem online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintahan baik
itu Pusat atau Daerah.
Sebagaimana berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi
yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
Elektronik atau e-PUPNS yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara.
1. Fungsi
e-PUPNS
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri
Sipil Elektronik (e-PUPNS) mempunyai fungsi sebagai perangkat (tool) dalam mendukung kegiatan pendataan
ulang Pegawai Negeri Sipil, sistem juga berfungsi sebagai sarana dalam
membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan
ulang bagi PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
2. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup pengguna Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik atau dikenal dengan e-PUPNS
adalah:
a) Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
b) Instansi
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit/satuan kerja yang bertugas
melakukan pelayanan kepegawaian.
c) Badan
Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.
Program e-PUPNS memang
tengah marak dan ramai dibicarakan, pasalnya kini pendataan ulang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) secara elektronik atau dikenal dengan sebuta e-PUPNS sudah
menjadi kewajiban bagi para PNS jika mereka ingin tetap diakui senagai PNS.
Jika dalam rentan waktu
yang telah ditetapkan tidak mengisi e-PUPNS, maka data PNS tersebut akan
dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional. Bahkan yang memberatkan, tidak
akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti.
“Pendataan ulangh PNS ini
dilakukan mandiri secara elektronik melalui aplikasi yang sudah ditentukan oleh
BKN yaitu e-PUPNS. Makanya para PNS harus secepatnya melakukan pendaftaran,”
kata Iing Adullatief, Kabid Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian pada
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sukabumi, Rabu
(9/9/2015) (dalam Aay, 2015; http://smeaker.com/).
Adapun program e-PUPNS
diwajibkan sebagai bentuk kegiatan pemutakhiran data PNS yang di lakukan secara
online. Selain itu sebagai penentuan kebijakan, sehingga PNS yang mengikuti
proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.
Yang harus diperhatikan
adalah dalam memasukkan data, pasalnya salah memasukkan data kepegawaian dari
program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dicanangkan Badang
Kepegawaian Nasional (BKN) akan berakibat fatal.
“Program
BKN PUPNS ini wajib dilakukan semua PNS seluruh Indonesia. Meskipun sederhana,
data yang diinput itu harus benar-benar valid dan sesuai dengan SK-nya, kalau
salah nanti tidak akan dapat gaji, bahkan statusnya bisa di coret,” ungkap Sekda
Kota Cirebon, H Asep Dedi (dalam Aay, 2015; http://smeaker.com/)
Prosedur
Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun
Mulai tahun ini BKN
(Badan Kepegawaian Negara) akan menerapkan sistem baru dalam melayani proses
kenaikan pangkat PNS. Rencananya BKN akan menerapkan sistem kenaikan pangkat
PNS secara otomatis setiap 4 tahun sekali. Kenaikan pangkat ini tanpa harus
melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN seperti
yang telah diterapkan selama ini. Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana
mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS
fungsional seperti guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS
sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan
angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya
bisa memadai untuk naik pangkat.
“Paradigmanya harus
diubah melayani BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya
meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam
memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk
urusi kenaikan pangkat? Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk
memberikan pelayanan?" kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Sistem kenaikan pangkat
secara otomatis setiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi
birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Menurut Bima, dengan adanya kebijakan
tersebut, pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat,
karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap
layak naik pangkat ke BKD.
Dengan adanya sistem baru
ini diharapkan tidak akan ada lagi keterlambatan kenaikan pangkat bagi PNS yang
sebelumnya sering terjadi. BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik
pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Begitu juga PNS yang akan
pensiun, BKN menyampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya. Sehingga
PNS bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik
pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat
bisa menerima gaji sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa
menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
Saat ini BKN juga sedang
mengumpulkan data guru PNS yang sudah empat tahun namun belum naik pangkat. BKN
akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut.
"Apakah angka kreditnya kurang atau kenapa, atau tidak diurus
administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," kata
Bima kepada waspada.co.id. BKN meminta guru PNS untuk meningkatkan
kompetensinya dan akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan
angka kredit dengan ikut diklat, seminar dan sebagainya. BKN saat ini juga
masih terus berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam menentukan pola baru
kenaikan pangkat guru. "Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan
itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan
sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk
ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil", jelas Bima.
Meskipun BKN menerapkan
sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak terlena dan
berleha-leha. Sebab, secara pinsip kenaikan pangkat diberikan kepada PNS
berdasar kinerja, bukan masa kerja. BKN selama dua tahun terakhir akan
melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua
tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses
kenaikan pangkat. Namun jika kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan
diproses.
Bahan Bacaan:
Info
Lowongan CPNS. 2015. apa itu pendataan e-PUPNS BKN 2015? Ini Penjelasannya.
Terdapat dalam http://www.infolowongancpns.com/apa-itu-pendataan-e-pupns-bkn-2015-ini-penjelasannya/
(diakses
tanggal 07 Desember 2015, pukul 22:13 WITA)
Wikipedia.
2015. PUPNS. Terdapat dalam https://id.wikipedia.org/wiki/PUPNS (diakses tanggal
07 Desember 2015, pukul 22:30 WITA)
Irfad.
2015. Tujuan dan Fungsi e-PUPNS. Terdapat dalam http://www.posnegeri.com/tujuan-dan-fungsi-e-pupns/ (diakses tanggal
07 Desember 2015, pukul 22:27 WITA)
Aay.
2015. Berita Terkini: Inilah “Resiko” yang Akan Ditanggung PNS Jika Abaikan
E-PUPNS 2015!. Terdapat dalam http://smeaker.com/nasional/4090/inilah-resiko-yang-akan-ditanggung-pns-jika-abaikan-e-pupns-2015/. (diakses tanggal
07 Desember 2015, pukul 22:41 WITA)
Lestari,
Tri. 2015. Ini Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun.
Terdapat dalam http://info-data-guru-ptk.blogspot.co.id/2015/05/prosedur-kenaikan-pangkat-otomatis-guru-pns-setiap-4tahun.html (diakses tanggal
07 Desember 2015, pukul 22:40 WITA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar