PROFESI KEPENDIDIKAN
Tugas Kedelapan
SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
Guru
sebagai pendidik memiliki beban berat di masyarakat terutama menyangkut
perilaku dan tindakannya. Guru akan memiliki citra yang baik jika ia dapat
menunjukkan sikap dan perilaku yang baik serta dapat menjadi panutan bagi
masyarakat. Karena itu, terdapat tujuh sasaran yang berhubungan dengan profesi
keguruan.
Dalam
melaksanakan tugasnya, guru memiliki aturan-aturan yang tercantum didalam Kode
Etik Guru (Kongres PGRI ke-8, Jakarta) yaitu:
1.
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangunan yang ber-Pancasila.
2.
Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai
dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.
Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang
anak didik tetapi menghindari dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan
orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.
Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan
dan meningkatkan mutu profesinya.
7.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik
berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu
organisasi guru professional sebagai sarana pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
Seorang guru harus memiliki
sikap profesionalisme di bidang pendidikan. Sikap dan Pola tingkah laku seorang
guru yang berhubungan dengan profesionalisme haruslah sesuai dengan sasarannya,
sasaran sikap profesional guru diantaranya:
a.
Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia
disebutkan bahwa: “guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan”. (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan dinegara kita
dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh departemen pendidikan dan
kebudayaan. Dalam rangka pembangunan dibidang pendidikan di Indonesia,
departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh
aparatnya. Kebijaksanaan pemerintah biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk
ketentuan-kententuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini
selanjutnya dijabarkan kedalam program-program umum pendidikan.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara.
Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga
dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijasanaan.
Dasar tertulis ini menunjukkan bahwa guru Indonesia
harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya,
sehingga guru Indonesia tidak mendapat pengaruh yang negatif dari pihak luar,
yang ingin memeksakan idenya melalui dunia pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia
ini juga bertujuan untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
Dengan demikian, setiap
guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan
pemerintah. Guru Indonesia juga harus taat kepada kebijakan dan peraturan, baik
yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen
lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka
melaksanakan kebijakan-kebijakan pendidikan di Indonesia.
b.
Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini
menunjukan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai
wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan
pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk
membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut
sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan
kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, dimana unsur
pembentuknya adalah guru-guru.
Organisasi harus membina mengawasi para anggotanya,
yang dimaksud dengan organisasi adalah semua anggota dengan seluruh pengurus
dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Setiap anggota harus
memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua
waktu dan tenaga yang diberikan oeh para anggota ini dikoordinasikan oleh para
pejabat organisasi tersebut, sehingga permanfaatanya menjadi efektif dan
efisien.
Dalam dasar keenam kode etik itu dengan gamblang juga
dituliskan, bahwa guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Untuk meningkatkan mutu
suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai
cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan,
pendidikan dalam jabatan, study perbandingan, dan berbagai bidang akademik
lainya. Peningkatan mutu profesi keguruan dapat telah direncanakan dan
dilakukan secara bersamaan atau berkelompok. Kalau sekararang kita lihat
kebanyakan dari usaha peningkatan mutu profesi diprakarsai dan dilakukan oleh
yang dilakukan oleh pemerintah, maka diwaktu mendatang diharapkan organisasi
profesionallah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakanya, sesuai dengan
fungsi dan peran organisasi itu sendiri.
c.
Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode etik
guru disebutkan bahwa “Guru memlihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, kekeluargaan dan kesetikawanan sosial”. Ini berarti bahwa:
1.
Guru hendaknya
menciptakn dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2.
Guru hendaknya
menciptakan dan memlihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di
dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukan
betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan
perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan
sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan
hubungan kekeluargaan.
Ü Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana
mestinya, mutlak adanya hubungan yang
baik dan harmonis diantara sesama personal yaitu hubungan baik anatara kepala
sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan
semua personal sekolah lainya. Semua personal sekolah ini harus dapat
menciptakan hubungan baik dengan anak didik disekolah tersebut. Sikap
profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja
sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan rasa tanggung jawab. Jika
ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari
akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan
mengorbanakan kepentingan orang lain (Hermawan,1979).
Ü Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa
sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh.
Rasa persaudara seperti tersebut, bagi kiya masih perlu di tumbuhkan sehingga
kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya
berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
d.
Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan
bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya
yang berjiwa pancasila, dasar ini
mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : Tujuan pendidikan nasional, prinsip
membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca
dalam UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing
peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja.
Pengertian seperti yang dikekmukakan oleh Ki Hajar
Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistem
itu adalah “ing angarso sung tulodo,
ing madyo mangun karso, dan tut wuri
handayani”.
Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan
harus dapat memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat
mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan
peserta didik menuruti bakat dan kodratnya dan guru memperhatikannya. Dalam
handayani berati guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau
mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan
kearah pembentukan manusia yang seutuhnya yang berjiwa pancasila, dan bukanlah
mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik.
Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari departemen
pendidikan dan kebudayaan RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini
memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani
tidak hanya berilu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Oleh Karenanya,
Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau
perkembangan intelektual saja.
Tetapi juga harus
memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani
dan sosial sesuai dengan dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan
dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan tantangan dalam
kehidupannya sebagi insan dewasa. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai
objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.
e.
Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi perkembangan umum bahwa suasana yang
baik ditempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan
sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang
demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang bauk ini ada
dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1)
Guru sendiri
2)
Hubungan guru dengan
orang tua dan masyarakat sekeliling
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan
dalam salah satu butir dari kode etik yang berbunyi : “Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar”.
Oleh sebab itu, guru harus aktif
mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode mengajar sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta
pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendektan lainnya yang
diperlukan.
f.
Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang
anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar,
guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari
organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pegurus cabang, daerah,
sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar DEPDIKBUD
(Departement Pendidikan dan Kebudayaan), ada pembagian pengawasan mulai dari
kepala sekolah dan seterusnya sampai kementri pendidikan dan kebudayaan.
g.
Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang
secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang
beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila
berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barang kali tidak semua
orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk
memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara
sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara
formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang
sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemmapuannya, Secara informal
guru dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya melalui media masa
seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya.
Didalam Kode Etik Guru Indonesia butir keenam
ditujukan kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu
meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi
lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila
guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya,
karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai
dengan kemajuan zaman.
Bahan Bacaan:
Letong, Dedy. 2012. Sikap Profesional Keguruan.
Terdapar pada: http://dedy-letong.blogspot.co.id/2012/01/sikap-profesional-keguruan.html (diakses tanggal 3 November 2015, pukul 22:18 WITA)
Yanti, Seldi. 2011. Sikap Profesi Guru Terhadap
Peraturan Perundang-Undangan. Terdapat pada: http://seldiorcc.blogspot.co.id/2011/09/sikap-profesi-guru-terhadap-peraturan.html (diakses tanggal 3 November 2015, pukul 22:20 WITA)
Habib F., Nanda. 2014. Sikap Profesional Guru.
terdapat pada: http://pakdenanda.blogspot.co.id/2014/03/makalah-profesi-keguruan-sikap.html (diakses tanggal 3 November 2015, pukul 22:23 WITA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar