Minggu, 13 Desember 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN

PROFESI KEPENDIDIKAN
Tugas Kedelapan
SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
Guru sebagai pendidik memiliki beban berat di masyarakat terutama menyangkut perilaku dan tindakannya. Guru akan memiliki citra yang baik jika ia dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang baik serta dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Karena itu, terdapat tujuh sasaran yang berhubungan dengan profesi keguruan.
Dalam melaksanakan tugasnya, guru memiliki aturan-aturan yang tercantum didalam Kode Etik Guru (Kongres PGRI ke-8, Jakarta) yaitu:
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik tetapi menghindari dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Seorang guru harus memiliki sikap profesionalisme di bidang pendidikan. Sikap dan Pola tingkah laku seorang guru yang berhubungan dengan profesionalisme haruslah sesuai dengan sasarannya, sasaran sikap profesional guru diantaranya:
a.      Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka pembangunan dibidang pendidikan di Indonesia, departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya. Kebijaksanaan pemerintah biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-kententuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya dijabarkan kedalam program-program umum pendidikan.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan  pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijasanaan.
Dasar tertulis ini menunjukkan bahwa guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya, sehingga guru Indonesia tidak mendapat pengaruh yang negatif dari pihak luar, yang ingin memeksakan idenya melalui dunia pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia ini juga bertujuan untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dengan demikian, setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan pemerintah. Guru Indonesia juga harus taat kepada kebijakan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan-kebijakan pendidikan di Indonesia.
b.      Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru.
Organisasi harus membina mengawasi para anggotanya, yang dimaksud dengan organisasi adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oeh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga permanfaatanya menjadi efektif dan efisien.
Dalam dasar keenam kode etik itu dengan gamblang juga dituliskan, bahwa guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, study perbandingan, dan berbagai bidang akademik lainya. Peningkatan mutu profesi keguruan dapat telah direncanakan dan dilakukan secara bersamaan atau berkelompok. Kalau sekararang kita lihat kebanyakan dari usaha peningkatan mutu profesi diprakarsai dan dilakukan oleh yang dilakukan oleh pemerintah, maka diwaktu mendatang diharapkan organisasi profesionallah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakanya, sesuai dengan fungsi dan peran organisasi itu sendiri.
c.       Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “Guru memlihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, kekeluargaan dan kesetikawanan sosial”. Ini berarti bahwa:
1.      Guru hendaknya menciptakn dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2.      Guru hendaknya menciptakan dan memlihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukan betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Ü  Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak  adanya hubungan yang baik dan harmonis diantara sesama personal yaitu hubungan baik anatara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua personal sekolah lainya. Semua personal sekolah ini harus dapat menciptakan hubungan baik dengan anak didik disekolah tersebut. Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan rasa tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbanakan kepentingan orang lain (Hermawan,1979).
Ü  Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudara seperti tersebut, bagi kiya masih perlu di tumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
d.      Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila,  dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : Tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja.
Pengertian seperti yang dikekmukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistem itu  adalah “ing angarso sung tulodo, ing  madyo mangun karso, dan tut wuri handayani”.
Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya dan guru memperhatikannya. Dalam handayani berati guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan kearah pembentukan manusia yang seutuhnya yang berjiwa pancasila, dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari departemen pendidikan dan kebudayaan RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani tidak hanya berilu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Oleh Karenanya, Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja.
Tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani dan sosial sesuai dengan dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan tantangan dalam kehidupannya sebagi insan dewasa. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.
e.       Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi perkembangan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang bauk ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1)      Guru sendiri
2)      Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari kode etik yang berbunyi : “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar”.
Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendektan lainnya yang diperlukan.
f.       Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pegurus cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar DEPDIKBUD (Departement Pendidikan dan Kebudayaan), ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah dan seterusnya sampai kementri pendidikan dan kebudayaan.
g.      Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barang kali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemmapuannya, Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya.
Didalam Kode Etik Guru Indonesia butir keenam ditujukan kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.


Bahan Bacaan:
Letong, Dedy. 2012. Sikap Profesional Keguruan. Terdapar pada: http://dedy-letong.blogspot.co.id/2012/01/sikap-profesional-keguruan.html (diakses tanggal 3 November 2015, pukul 22:18 WITA)
Yanti, Seldi. 2011. Sikap Profesi Guru Terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Terdapat pada: http://seldiorcc.blogspot.co.id/2011/09/sikap-profesi-guru-terhadap-peraturan.html (diakses tanggal 3 November 2015, pukul 22:20 WITA)

Habib F., Nanda. 2014. Sikap Profesional Guru. terdapat pada: http://pakdenanda.blogspot.co.id/2014/03/makalah-profesi-keguruan-sikap.html (diakses tanggal 3 November 2015, pukul 22:23 WITA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar