Minggu, 13 September 2015

PROFESI KEPENDIDDIKAN



PROFESI KEPENDIDDIKAN
Tugas Ketiga
PROFESI GURU
Dalam tugasnya sebagai pendidik terdapat beberapa jenis guru di dalam satuan pendidikan (TK, SD, SMP, dan SMA sederajat), yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru pembimbing. Dimana guru kelas adalah guru yang mengajar semua mata pelajaran yang ada di kelas tersebut, selain itu juga guru kelas yang memiliki tanggung jawab untuk dikelas tersebut; guru mata pelajaran adalah guru yang hanya mengajar atau memberikan mata pelajaran yang sesuai dengan bidang atau keahlian yang dimiliki saja; dan guru pembingbing adalah guru yang bertugas untuk membimbing siswa yang ada di kelas yang dibimbingnya.
Berikut adalah penempatah jenis-jenis guru tersebut di satuan pendidikan (TK, SD, SMP, dan SMA sederajat) sesuai dengan kapasitasnya:
ü  TK/PAUD/RA                        : Guru kelas
ü  SD/MI/SDLB/SLB                 : Guru kelas dan guru mata pelajaran
ü  SMP/MTs                                : Guru mata pelajaran dan guru pembimbing
ü  SMA/MA/SMK                      : Guru mata pelajaran dan guru pembimbing
Seorang pendidik juga memiliki jabatan, pangkat, golongan dalam profesinya. Berikut adalah tingkat jabatan seotang guru:
No.
Jabatan Guru
Pangkat
Golongan
1.  
Guru Pratama
Pengatur Muda
IIa
2.  
Guru Pratama Tk. 1
Pengatur Muda Tk. 1
IIb
3.  
Guru Muda
Pengatur
IIc
4.  
Gurur Muda Tk. 1
Pengatur Tk. 1
IId
5.  
Guru Madya
Penata Muda
IIIa
6.  
Guru Madya Tk. 1
Penata Muda Tk. 1
IIIb
7.  
Guru Dewasa
Penata
IIIc
8.  
Guru Dewasa Tk. 1
Penata Tk. 1
IIId
9.  
Guru Pembina
Pembina
IVa
10.             
Guru Pembina Tk. 1
Pembina Tk. 1
IVb
11.             
Guru Utama Muda
Pembina Utama Muda
IVc
12.             
Guru Utama Madya
Pembina Utama Madya
IVd
13.             
Guru Utama
Pembina Utama
IVe
Untuk menjadi seorang pendidik di suatu lembaga, maka seseorang tersebuh harus memiliki star pendidikan yang disandangnya. Standar minimal pendidikan untuk menjadi seorang guru adalah Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1) dengan golongan IIa. Standar ini berlaku untuk PAUD/TK (Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak) sederajat, SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah) sederajat, SMP/MTs (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah) sederajat, dan SMA/MA (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah) sederat.
Sedangkan untuk kenaikan pangkat seorang guru, maka seorang guru harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah  sebagai berikut:
-          Mengajar;
-          Melengkapi administrasi;
-          Melakukan penelitian;
-          Pengabdian pada Masyarakat (P2M);
-          Dan ketentuan yang lainnya.



Bahan Bacaan:
Materi Kuliah Profesi Kependidikan – Pertemuan Ketiga, Jajang Suryana (09 September 2015)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar