Minggu, 13 September 2015

PROFESI KEPENDIDDIKAN


PROFESI KEPENDIDDIKAN
Tugas Kedua

PROFESI GURU




Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama pendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru adalah seorang pendidik, pengajar, dan juga pelatih. Guru sebagai pendidik di sini bertujuan untuk mengubah tingkah laku siswanya yang dari kurang baik menjadi lebih baik dari yang sebelumnya; guru sebagai pengajar bertujuan untuk mengajarkan siswanya yang berkaitan dengan kepintaran, yaitu secara teoritis maupun praktis; dan guru juga sebagai pelatih yang bertujuan untuk mengasah keterampilan yang dimiliki oleh siswanya. Namun tugas utama guru sebenarnya adalah ebagai pendidik yaitu mengubah tingkah laku para siswanya.
Ada tiga pilar ruang pendidikan yang dapat mengubah tingkah laku seseorang. Yaitu, rumah, sekolah, dan masyarakat. Faktor terbesar yang dapat mempengaruhi tingkah laku seseorang adalah di mana anak tersebut paling banyak menghabiskan waktu, bisa rumah, sekolah, dan di lingkungan masyarakat. Pada umumnya peranan orang tu di rumahlah yang paling bersar. Karena hampir kebanyaka anak menghabiskan waktunya di rumah. Tetapi, lingkungan masyarakat adalah faktor yang paling cepat untuk mempengaruhi tingkah laku anak.
Jadi, disinah peran guru sangat diperlukan untuk mendidik siswanya agar tetap berada pada koridor yang benar sesuai ajaran-ajaran keagamaan yang sudah ditetapkan.
Seorang guru memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan profesinya, diantaranya adalah sebagai berikut:
-          Menbuat GBPP (Garis Besar Program Pengajaran). Biasanya dibuat persemester;
-          Membuat RPP (Rencana Program Pengajaran). Biasanya dibuat perminggu;
-          Melengkapi administrasi;
-          Mengajar;
-          Membuat daftar hadir;
-          Membuat daftar nilai; dll.
Untuk pegawai negeri sipil (PNS) termasuk guru di dalamnya yang diajukan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam meningkatkan profesionalitasnya dalam bekerja maka dalam hal ini akan ditangani oleh widyaiswara.
Dimana widyaiswara itu sendiri adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan atau melatih pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
Jadi, dengan adanya widyaiswara ini dapat membantu pegawai negeri sipil (PNS) termasuk guru untuk meningkatkan rasa profesinalitasnya dalam bekerja.



Bahan Bacaan:
Materi Kuliah Profesi Kependidikan – Pertemuan Kedua, Jajang Suryana (02 September 2015)
Setyaningsih, Lilis. 2014. Jenis-jenis Profesi Kependidikan. Terdapat pada http://liliezsticcerzgurujugapunyacitacita.blogspot.co.id/2014/03/jenis-jenis-profesi-kependidikan.html (diakses tanggal 10 September 2015, pukul 23.07 WITA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar