PROFESI
KEPENDIDDIKAN
Tugas Kedua
Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada
Bab I Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama pendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Guru adalah seorang pendidik, pengajar, dan juga
pelatih. Guru sebagai pendidik di sini bertujuan untuk mengubah tingkah laku
siswanya yang dari kurang baik menjadi lebih baik dari yang sebelumnya; guru
sebagai pengajar bertujuan untuk mengajarkan siswanya yang berkaitan dengan
kepintaran, yaitu secara teoritis maupun praktis; dan guru juga sebagai pelatih
yang bertujuan untuk mengasah keterampilan yang dimiliki oleh siswanya. Namun
tugas utama guru sebenarnya adalah ebagai pendidik yaitu mengubah tingkah laku
para siswanya.
Ada tiga pilar ruang pendidikan yang dapat mengubah
tingkah laku seseorang. Yaitu, rumah, sekolah, dan masyarakat. Faktor terbesar
yang dapat mempengaruhi tingkah laku seseorang adalah di mana anak tersebut
paling banyak menghabiskan waktu, bisa rumah, sekolah, dan di lingkungan
masyarakat. Pada umumnya peranan orang tu di rumahlah yang paling bersar. Karena
hampir kebanyaka anak menghabiskan waktunya di rumah. Tetapi, lingkungan
masyarakat adalah faktor yang paling cepat untuk mempengaruhi tingkah laku
anak.
Jadi, disinah peran guru sangat diperlukan untuk
mendidik siswanya agar tetap berada pada koridor yang benar sesuai
ajaran-ajaran keagamaan yang sudah ditetapkan.
Seorang guru memiliki kewajiban yang harus dipenuhi
dalam menjalankan profesinya, diantaranya adalah sebagai berikut:
-
Menbuat GBPP (Garis
Besar Program Pengajaran). Biasanya dibuat persemester;
-
Membuat RPP (Rencana
Program Pengajaran). Biasanya dibuat perminggu;
-
Melengkapi
administrasi;
-
Mengajar;
-
Membuat daftar hadir;
-
Membuat daftar nilai;
dll.
Untuk pegawai negeri sipil (PNS) termasuk guru di
dalamnya yang diajukan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam
meningkatkan profesionalitasnya dalam bekerja maka dalam hal ini akan ditangani
oleh widyaiswara.
Dimana widyaiswara itu sendiri adalah pegawai negeri
sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang
dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan atau
melatih pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan
(diklat) pemerintah.
Jadi, dengan adanya widyaiswara ini dapat membantu
pegawai negeri sipil (PNS) termasuk guru untuk meningkatkan rasa
profesinalitasnya dalam bekerja.
Bahan
Bacaan:
Materi Kuliah Profesi Kependidikan –
Pertemuan Kedua, Jajang Suryana (02 September 2015)
Setyaningsih, Lilis. 2014. Jenis-jenis Profesi Kependidikan.
Terdapat pada http://liliezsticcerzgurujugapunyacitacita.blogspot.co.id/2014/03/jenis-jenis-profesi-kependidikan.html
(diakses tanggal 10 September 2015, pukul 23.07 WITA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar