TELAAH KURIKULUM
Tugas Ketiga
SEJARAH KURIKULUM INDONESIA
1947-2013
A. KURIKULUM
Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan
pendidikan, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Kurikulum
dapat (paling tidak sedikit) meramalkan hasil pendidikan/pengajaran yang
diharapkan karena ia menunjukkan apa yang harus dipelajari dan kegiatan apa
yang harus dialami oleh peserta didik.
Pembaharuan kurikulum perlu dilakukan sebab tidak
ada satu kurikulum yang sesuai dengan sepanjang masa, kurikulum harus dapat
menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang senantiasa cenderung berubah.
Menurut Sudjana (1993 : 37) pada umumnya perubahan
struktural kurikulum menyangkut komponen kurikulum yakni:
a. Perubahan
dalam tujuan. Perubahan ini didasarkan kepada pandangan hidup masyarakat dan
falsafah bangsa.
b.
Perubahan isi dan
struktur. Perubahan ini meninjau struktur mata pelajaran -mata pelajaran yang
diberikan kepada siswa termasuk isi dari setiap mata pelajaran.
c.
Perubahan strategi
kurikulum. Perubahan ini menyangkut pelaksanaan kurikulum itu sendiri yang
meliputi perubahan teori belajar mengajar, perubahan sistem administrasi,
bimbingan dan penyuluhan, perubahan sistem penilaian hasil belajar.
d.
Perubahan sarana
kurikulum. Perubahan ini menyangkut ketenagaan baik dari segi kualitas dan
kuantititas, juga sarana material berupa perlengkapan sekolah seperti
laboraturium, perpustakaan, alat peraga dan lain-lain.
e. Perubahan
dalam sistem evaluasi kurikulum. Perubahan ini menyangkut metode/cara yang
paling tepat untuk mengukur/menilai sejauh mana kurikulum berjalan efektif dan
efesien, relevan dan produktivitas terhadap program pembelajaran sebagai suatu
system dari kutikulum.
B. SEJARAH
PERKEMBANGAN KURIKULUM DI INDONESIA
Dalam
perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah
mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994,
1999, 2004, 2006, dan 2013.
1. Kurikulum Rencana
Pelajaran (1947-1968)
Kurikulum
yang digunakan di Indonesia pra kemerdekaan dipengaruhi oleh tatanan sosial
politik Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda, setidaknya ada tiga sistem
pendidikan dan pengajaran yang berkembang saat itu. Pertama, sistem pendidikan
Islam yang diselenggarakan pesantren. Kedua, sistem pendidikan Belanda. Sistem
pendidikan belanda pun bersifat diskriminatif. Susunan persekolahan zaman
kolinial adalah sebagai berikut (Sanjaya, 2007:207):
a)
Persekolahan anak-anak
pribumi untuk golongan non priyayi menggunakan pengantar bahasa daerah, namanya
Sekolah Desa 3 tahun.
b)
Untuk orang timur asing
disediakan sekolah seperti Sekolah Cina 5 tahun dengan pengantar bahasa Cina,
Hollandch Chinese School (HCS) yang berbahasa Belanda selama 7 tahun.
c) Sedangkan
untuk orang Belanda disediakan sekolah rendah sampai perguruan tinggi, yaitu
Eropese Legere School 7 tahun, sekolah lanjutan HBS 3 dan 5 tahun Lyceum 6
tahun, Maddelbare Meisjeschool 5 tahun, Recht Hoge School 5 tahun, Sekolah
kedokteran tinggi 8,5 tahun, dan kedokteran gigi 5 tahun.
Tiga
tahun setelah Indonesia merdeka pemerintah membuat kurikulum “Rencana Pelajaran”
tahun 1947. Kurikulum ini bertahan sampai tahun 1968 saat pemerintahan beralih
pada masa orde baru.
a.
Rencana
Pelajaran 1947
Kurikulum
ini lebih populer disebut dalam bahasa belanda “leer plan”, artinya rencana
pelajaran, ketimbang “curriculum” (bahasa Inggris). Perubahan kisi-kisi
pendidikannya lebih bersifat politis: dari orientasi pendidikan Belanda ke
kepentingan nasional.
Karena
suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut
kemerdekaan maka pendidikan sebagai development
conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia
yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan
sekolah-sekolah pada 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok:
- Daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya
- Garis-garis besar pengajaran (GBP)
Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran
dalam arti kognitif, namun yang diutamakan pendidikan watak atau perilaku (value, attitude), meliputi:
- Kesadaran bernegara dan bermasyarakat;
- Materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari;
- Perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
Fokus
pelajarannya pada pengembangan Pancawardhana, yaitu :
1)
Daya cipta,
2)
Rasa,
3)
Karsa,
4)
Karya,
5) Moral.
Mata
pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi.
1)
Moral
2)
Kecerdasan
3)
Emosional/artistik
4)
Keprigelan
(keterampilan)
5) Jasmaniah.
b.
Rencana
Pelajaran Terurai 1952
Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952
kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama
Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap
rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan
sehari-hari. Pada renvana paelajaran
terurai 1952 ini yang menyangkup tentang kurikulum adalah bahwa setiap
rencana pelajaran pada setiap tingkat pendidikan harus memperhatikan hal-hal
sebagai berikut (Depdikbud, 1979:108):
• Pendidikan pikiran harus dikurangi
• Isi pelajaran harus dihubungkan
terhadap kesenian
• Pendidikan watak
• Pendidikan jasmani
•
Kewarganegaraan dan masyarakat
Pada masa itu juga dibentuk Kelas Masyarakat. yaitu
sekolah khusus bagi lulusan SR 6 tahun yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas
masyarakat mengajarkan keterampilan, seperti pertanian, pertukangan, dan
perikanan. Tujuannya agar anak tak mampu sekolah ke jenjang SMP, bisa langsung
bekerja.
Mata Pelajaran yang ada pada Kurikulum 1954 yakni
untuk jenjang Sekolah Rakyat (SD) menurut Rencana Pelajaran 1947 adalah sebagai
berikut:
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Daerah
- Berhitung
- Ilmu Alam
- Ilmu Hayat
- Ilmu Bumi
- Sejarah
- Menggambar
- Menulis
- Seni Suara
- Pekerjaan Tangan
- Pekerjaan Kepurtian
- Gerak Badan
- Kebersihan dan Kesehatan
- Didikan Budi Pekerti
- Pendidikan Agama
c.
Kurikulum
Rencana Pendidikan 1964
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah
kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama
Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 adalah bahwa
pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk
pembekalan pada jenjang SD. Kurikulum 1964 juga menitik beratkan pada
pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral, yang kemudian dikenal
dengan istilah Pancawardhana. Pada saat itu pendidikan dasar lebih menekankan
pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis, yang disesuaikan dengan
perkembangan anak. Sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana
(Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik,
keprigelan, dan jasmani.
Cara belajar dijalankan dengan metode disebut gotong
royong terpimpin. Selain itu pemerintah menerapkan hari sabtu sebagai hari
krida. Maksudnya, pada hari Sabtu, siswa diberi kebebasan berlatih kegitan di
bidang kebudayaan, kesenian, olah raga, dan permainan, sesuai minat siswa.
Kurikulum 1964 adalah alat untuk membentuk manusia pacasialis yang sosialis
Indonesia, dengan sifat-sifat seperti pada ketetapan MPRS No II tanun 1960.
Kurikulum 1964 bersifat separate subject curriculum, yang memisahkan mata pelajaran
berdasarkan lima kelompok bidang studi (Pancawardhana). Mata Pelajaran yang ada
pada Kurikulum 1964 adalah:
1)
Pengembangan Moral
·
Pendidikan
kemasyarakatan
·
Pendidikan agama/budi
pekerti
2)
Perkembangan kecerdasan
·
Bahasa Daerah
·
Bahasa Indonesia
·
Berhitung
·
Pengetahuan Alamiah
3)
Pengembangan emosional
atau Artistik
·
Pendidikan kesenian
4)
Pengembangan keprigelan
·
Pendidikan keprigelan
5)
Pengembangan jasmani
·
Pendidikan
jasmani/Kesehatan
d.
Kurikulum
1968
Lahirnya Orde Baru memberikan warna tersendiri dalam
sistem pendidikan Indonesia. Sesuai dengan
ketetapan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan
Kebudayaan, maka dirumuskan mengenai tujuan pendidikan sebagai bentuk manusia
Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan Pembukaan UUD
1945 dan isi UUD 1945. Isi dari kurikulum 1968 ialah mempertinggi
mental-moral-budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan, membina/memperkembangkan fisik yang kuat dan
sehat.
Kurikulum 1968 memiliki perubahan struktur kurikulum
pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan
dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan
orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kurikulum 1968 bertujuan agar pendidikan ditekankan pada upaya untuk
membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan
beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi
materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan
kecakapan khusus. Kurikulum 1968 disebut sebagai kurikulum bulat. Karena
kurikulum ini hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja. Muatan materi
pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di
lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa
di setiap jenjang pendidikan.
Kurikulum 1968 bersifat correlated subject curriculum, artinya materi pelajaran pada
tingkat bawah mempunyai korelasi dengan kurikulum sekolah lanjutan. Bidang
studi pada kurikulum ini dikelompokkan pada tiga kelompok besar: pembinaan pancasila,
pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah mata pelajarannya 9, yakni:
1)
Pembinaan Jiwa
Pancasila
·
Pendidikan agama
·
Pendidikan
kewarganegaraan
·
Bahasa Indonesia
·
Bahasa Daerah
·
Pendidikan olahraga
2)
Pengembangan
pengetahuan dasar
·
Berhitung
·
IPA
·
Pendidikan kesenian
·
Pendidikan
kesejahteraan keluarga
3)
Pembinaan kecakapan
khusus
·
Pendidikan kejuruan
2.
Kurikulum
Berorientasi Pencapaian Tujuan (1975-1994)
Kurikulum
ini menekankan pada isi atau materi pelajaran yang bersumber dari disiplin
ilmu. Penyusunannya relatif mudah, praktis, dan mudah digabungkan dengan model
yang lain. Kurikulum ini bersumber dari pendidikan klasik, perenalisme dan
esensialisme, berorientasi pada masa lalu. fungsi pendidikan adalah memelihara dan
mewariskan ilmu pngetahuan, tehnologi, dan nilai-nilai budaya masa lalu kepada
generasi yang baru.
Menurut
kurikulum ini, belajar adalah berusaha menguasai isi atau materi pelajaran
sebanyak-banyaknya. kurikulum subjek akademik tidak berarti terus tetap hanya
menekankan materi yang disampaikan, dalam sejarah perkembangannya secara
berangsur-angsur memperhatikan juga proses belajar yang dilakukan peserta
didik.
a.
Kurikulum
1975
Latar belakang ditetapkanya Kurikulum 1975 sebagai
pedoman pelaksanaan pengajaran di sekolah menurut Menteri Pendidikan Republik
Indonesia Sjarif Thajeb, adalah:
- Selama Pelita I, yang dimulai pada tahun 1969, telah banyak timbul gagasan baru tentang pelaksanaan sistem pendidikan nasional.
- Adanya kebijaksanaan pemerintah di bidang pendidikan nasional yang digariskan dalam GBHN yang antara lain berbunyi : “Mengejar ketinggalan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mempercepat lajunya pembangunan.
- Adanya hasil analisis dan penilaian pendidikan nasional oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaaan mendorong pemerintah untuk meninjau kebijaksanaan pendidikan nasional.
- Adanya inovasi dalam system belajar-mengajar yang dianggap lebih efisien dan efektif yang telah memasuki dunia pendidikan Indonesia.
- Keluhan masyarakat tentang mutu lulusan pendidikan untuk meninjau sistem yang kini sedang berlaku.
- Diperlukan peninjauan terhadap Kurikulum 1968 tersebut agar sesuai dengan tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968
menggunakan prinsip-prinsip di antaranya sebagai berikut:
1)
Berorientasi pada
tujuan. Pemerintah merumuskan tujuan-tujuan yang harus dikuasai oleh siswa yang
lebih dikenal dengan khirarki tujuan pendidikan.
2)
Menganut pendekatan
integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang
menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
3)
Menekankan kepada
efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu.
4)
Menganut pendekatan
sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem
Instruksional (PPSI).
5) Dipengaruhi
psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon
(rangsang-jawab) dan latihan (Drill). Pembelajaran lebih banyak menggunaan
teori Behaviorisme, yakni memandang keberhasilan dalam belajar ditentukan oleh
lingkungan dengan stimulus dari luar, dalam hal ini sekolah dan guru.
Kurikulum
1975 memuat ketentuan dan pedoman yang meliputi unsur-unsur :
a.
Tujuan institusional.
Berlaku
mulai SD, SMP maupun SMA.Tujuan Institusional adalah tujuan yang hendak dicapai
lembaga dalam melaksanakan program pendidikannya.
b.
Struktur Program
Kurikulum.
Struktur
program adalah kerangka umum program pengajaran yang akan diberikan pada tiap
sekolah.
c.
Garis-Garis Besar
Program Pengajaran
Garis-Garis
Besar Program Pengajaran, memuat hal-hal yang berhubungan dengan program
pengajaran, yaitu:
a)
Tujuan Kurikuler, yaitu
tujuan yang harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran yang
bersangkutan selama masa pendidikan.
b)
Tujuan Instruksional
Umum, yaitu tujuan yang hendak dicapai dalam setiap satuan pelajaran baik dalam
satu semester maupun satu tahun.
c)
Pokok bahasan yang
harus dikembangkan untuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa agar
mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
d)
Urutan penyampaian
bahan pelajaran dari tahun pelajaran satu ke tahun pelajaran berikutnya dan
dari semester satu ke semester berikutnya.
d.
Sistem Penyajian dengan
Pendekatan PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional)
Sistem
PPSI berpandangan bahwa proses belajar-mengajar sebagai suatu system yang
senantiasa diarahkan pada pencapaian tujuan. PPSI sendiri merupakan sistem yang
saling berkaitan dari satu instruksi yang terdiri atas urutan, desain tugas
yang progresif bagi individu dalam belajar (Hamzah B.Uno, 2007). Oemar Hamalik
mendefinisikan PPSI sebagai pedoman yang disusun oleh guru dan berguna untuk
menyusun satuan pelajaran. Komponen PPSI meliputi:
a)
Pedoman perumusan
tujuan. Pedoman perumusan tujuan memberikan petunjuk bagi guru dalam merumuskan
tujuan-tujuan khusus.
b)
Pedoman prosedur
pengembangan alat penilaian. Tes yang digunakan dalam PPSI disebut criterion
referenced test yaitu tes yang digunakan unuk mengukur efektifitas program/
pelaksanaan pengajaran.
c)
Pedoman proses kegiatan
belajar siswa. Pedoman proses kegiatan belajar siswa merupakan petunjuk bagi
guru untuk menetapkan langkah-langkah kegiatan belajar siswa sesuai dengan
bahan pelajaran yang harus dikuasai dan tujuan khusus instruksional yang harus
dicapai oleh para siswa.
d)
Pedoman program
kegiatan guru. Pedoman program kegiatan guru merupakan petunjuk-petunjuk bagi
guru untuk merencanakan program kegiatan bimbingan sehingga para siswa
melakukan kegiatan sesuai dengan rumusan TIK.
e)
Pedoman pelaksanaan
program. Pedoman pelaksanaan program merupakan petunjuk-petunjuk dari program
yang telah disusun.
f)
Pedoman perbaikan atau
revisi. Pedoman perbaikan atau revisi yang merupakan pengembangan program
setelah selesai dilaksanakan.
e.
Sistem Penilaian
Penilaian
menggunakan PPSI diberikan pada setiap akhir pelajaran atau pada akhir satuan
pelajaran tertentu.
f.
Sistem Bimbingan dan
Penyuluhan
Setiap
siswa memiliki tingkat kecepatan belajar yang tidak sama. Sehingga mereka
memerlukan pengarahan yang akan mengembagkan mereka menjadi manusia yang mampu
meraih masa depan yang lebih baik.
g.
Supervisi dan
Administrasi
Sebagai
suatu lembaga pendidikan memerlukan pengelolaan yang terarah, baik yang
digunakan oleh para guru, administrator sekolah, maupun para pengamat sekolah
menggunakan teknik supervisi dan administrasi sekolah yang dapat dipelajari
pada Pedoman pelaksanaan kurikulum tentang supervise dan administrasi.
Mata
Pelajaran dalam Kurikulum tahun 1975 adalah
o
Pendidikan agama
o
Pendidikan Moral
Pancasila
o
Bahasa Indonesia
o
IPS
o
Matematika
o
IPA
o
Olah raga dan kesehatan
o
Kesenian
o Keterampilan
khusus
b.
Kurikulum
1984
Sidang umum MPR 1983 yang produknya tertuang dalam
GBHN 1983 menyiratakan keputusan politik yang menghendaki perubahan kurikulum
dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984, karena suda dianggap tidak mampu lagi
memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi .
Secara umum dasar perubahan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 di antaranya
adalah sebagai berikut:
- Terdapat beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
- Terdapat ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didik.
- Terdapat kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah.
- Terlalu padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang.
- Pelaksanaan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah.
- Pengadaan program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja.
Kurikulum
1984 memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif.
- Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun psikomotor.
- Materi pelajaran dikemas dengan nenggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran.
- Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya.
- Materi disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa. Pemberian materi pelajaran berdasarkan tingkat kematangan mental siswa dan penyajian pada jenjang sekolah dasar harus melalui pendekatan konkret, semikonkret, semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan pendekatan induktif dari contoh-contoh ke kesimpulan.
- Menggunakan pendekatan keterampilan proses. Keterampilan proses adalah pendekatan belajar-mengajar yang memberi tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya.
Kebijakan
dalam penyusunan Kurikulum 1984 adalah sebagai berikut.
- Adanya perubahan dalam perangkat mata pelajaran inti. Kurikulum 1984 memiliki enam belas mata pelajaran inti.
- Penambahan mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan jurusan masing-masing.
- Perubahan program jurusan. Kalau semula pada Kurikulum 1975 terdapat 3 jurusan di SMA, yaitu IPA, IPS, Bahasa, maka dalam Kurikulum 1984 jurusan dinyatakan dalam program A dan B. Program A dan B terdiri dari:
a.
A1, penekanan pada mata
pelajaran Fisika
b.
A2, penekanan pada mata
pelajaran Biologi
c.
A3, penekanan pada mata
pelajaran Ekonomi
d.
A4, penekanan pada mata
pelajaran Bahasa dan Budaya
e.
B, penekanan
keterampilan kejuruan. Tetapi mengingat program B memerlukan sarana sekolah
yang cukup maka program ini untuk sementara ditiadakan.
- Pentahapan waktu pelaksanaan
Kurikulum
1984 dilaksanakan secara bertahap dari kelas I SMA berturut tahun berikutnya di
kelas yang lebih tinggi.
c.
Kurikulum
1994
Pada
tahun 1989 Indonesia memiliki undang-undang pendidikan baru yaitu Undang-Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-Undang ini
pasal 12 ayat (1) menetapkan bahwa wajib belajar menjadi 9 tahun. Wajib belajar
yang diartikan sebagai pendidikan minimal yang harus dimiliki bangsa Indonesia.
Sebelumnya wajib belajar tersebut hanya 6 tahun. Oleh karena itu maka kurikulum
SMP yang dalam Undang- Undang nomor 2 tahun 1989 diubah namanya menjadi SLTP
adalah bagian dari wajib belajar 9 tahun. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Kurikulum
Sekolah Menengah Umum perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
tersebut.
Pada
kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada
pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang
memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim
Basic Science yang salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di sekolah.
Tim ini memandang bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak
kepada siswa, sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu
akan mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan
kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut:
a)
Pembagian tahapan
pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan. Diharapkan agar siswa memperoleh
materi yang cukup banyak.
b)
Pembelajaran di sekolah
lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi
pelajaran/isi)
c)
Kurikulum 1994 bersifat
populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum inti untuk semua siswa
di seluruh Indonesia.
d)
Dalam pelaksanaan
kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa
aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.
e)
Dalam pengajaran suatu
mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan
perkembangan berpikir siswa, sehingga menekankan pada pemahaman konsep dan
keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah siswa.
f)
Pengajaran dari hal
yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan
dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
g) Pengulangan-pengulangan
materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul
beberapa permasalahan, di antaranya sebagai berikut:
1.
Beban belajar siswa
terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi
setiap mata pelajaran.
2. Materi
pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat
perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan
aplikasi kehidupan sehari-hari.
Hal ini mendorong para pembuat kebijakan untuk
menyempurnakan kurikulum dengan diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994.
Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan
kurikulum, yaitu :
- Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
- Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
Penyempurnaan kurikulum 1994 di pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan bertahap yaitu tahap penyempurnaan jangka pendek dan
penyempurnaan jangka panjang.
3.
Kurikulum
Berbasis Kompetensi Dan KTSP
(2004/ 2006)
Kurikulum
yang berorientasi pada pencapaian tujuan (1975-1994) berimpilkasi pada
penguasaan kognitif lebih dominan namun kurang dalam penguasaan keterampilan
(skill). Sehingga lulusan pendidikan kita tidak memiliki kemampuan yang memadai
terutama yang bersifat aplikatif, sehingga diperlukan kurikulum yang
berorientasi pada penguasaan kompetensi secara holistik.
Penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan peserta
didik yangdimaksudkan itu telah diamanatkan dalam kebijakan-kebijakan
nasionalsebagai berikut:
- Perubahan keempat UUD 1945 Pasal31 tentang Pendidikan.
- Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004.
- Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan.
Pemerintah
dan Daerah sebagai Daerah Otonom, yang antara lain menyatakan pusat
berkewenangan dalam menentukan: kompetensi siswa; kurikulum dan materi pokok;
penilaian nasional;dan kalender pendidikan.
Atas
dasar itulah maka Indonesia memilih untuk memberlakukan Kurikulum KBK sebagai
pedoman penyelenggaraan pendidikan serta penyempurnaannya dalam bentuk
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
a.
Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) 2004
Kurikulum
2004 lebih populer dengan sebutan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Lahir
sebagai respon dari tuntutan reformasi diantaranya UU No 2 1999 tentang
pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang
arah kebijakan pendidikan nasional.
KBK
tidak lagi mempersoalkan proses belajar, proses pembelajaran dipandang
merupakan wilayah otoritas guru, yang terpenting pada tingkatan tertentu
peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan. Kompetensi mengandung
beberapa aspek, yaitu knowledge, understanding, skill, value, attitude, dan
interest. Dengan mengembangkan aspek-aspek ini diharapkan siswa memahami, mengusai,
dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari materi-materi yang telah
dipelajarinya.
Adapun
kompentensi sendiri diklasifikasikan menjadi: kompetensi lulusan (dimilik
setelah lulus), kompetensi standar (dimiliki setelah mempelajari satu mata
pelajaran), kompetensi dasar (dimiliki setelah menyelesaikan satu
topik/konsep), kompetensi akademik (pengetahuan dan keterampilan dalam
menyelesaikan persoalan), kompetensi okupasional (kesiapan dan kemampuan
beradaptasi dengan dunia kerja), kompetensi kultural (adaptasi terhadap
lingkungan dan budaya masyarakat Indonesia), dan kompetensi temporal
(memanfaatkan kemampuan dasar yang dimiliki siswa
Secara
umum kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Sedangkan
Kurkikulum Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan perangkat rencana dan pengaturan
tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai pebelajar, penilaian,
kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam
pengembangan kurikulum sekolah (Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas, 2002:3).
Ø Kompetensi
Utama
Anderson
dan Krathwhol (2001:ii), Kompetensi Utama dapat dikelompok menjadi 4 (empat)
gugus, yaitu:
a)
factual knowledge,
menyangkut pengetahuan tentang fitur-fitur dasar pebelajar dalam disiplin
keilmuan dan dapat digunakan dalam memecahkan masalah. Jenis kompetensi ini,
yaitu: pengetahuan tentang terminologi, dan pengetahuan tentang detil spesifik
(specific details) serta fiturfitur dasar (basic elements).
b)
conceptual knowledge,
meliputi kompetensi yang menunjukkan pemahaman tata hubungan antar fitur dasar
dalam suatu struktur yang lebih luas dan yang memungkinkan berfungsinya
fitur-fitur tersebut. Termasuk ke dalam kompetensi ini adalah, pengetahuan tentang
klasifikasi dan kategori, pengetahuan tentang prinsi-prinsip kerja dan
generalisasinya, serta pengetahuan tentang teori, model, paradigma dan struktur
dasar.
c)
procedural knowledge,
meliputi pengetahuan dan pemahaman bagaimana melakukan sesuatu (technical know
how), metode inkuiri, dan kriteria dalam menggunakan keterampilan, algotima,
teknik, dan metode. Termasuk dalam kompetensi ini, yaitu pengetahuan tentang
keterampilan khusus (subject-specific skills) dan perhitungan-perhitungan
(algorithm), pengetahuan tentang teknik dan metode khusus (subject-specific
techniques and methods), serta pengetahuan tentang kriteria penggunaan sebuah
prosedur yang tepat.
d) metacognitive
knowledge. merupakan kompetensi yang menyangkut tentang pengetahuan terhadap
kognisi secara umum dan kesadaran serta memahami kognisi diri sendiri.
Kompetensi ini meliputi 3 hal, yaitu: pengetahuan strategis, pengetahuan
tentang tugas-tugas kognitif, termasuk pengetahuan tentang kontekstualitas dan
kondisi khusus, dan pengetahuan tentang diri sendiri.
Ke-empat
gugus kompetensi utama tersebut perlu dijembatani dengan lima unsur pokok yang
diamanatkan dalam Kepmen 045/U/2002, yaitu: Pengembangan kepribadian (MK),
pengembangan keahlian dan keterampilan (MKK), pengemabngan keahlian berkarya
(MKB), pengembangan perilaku berkarya (PPB), dan pengembangan berkehidupan
bermasyarakat (PBB).
Beberapa
keunggulan KBK dibandingkan kurikulum 1994 adalah:
- KBK yang dikedepankan Penguasaan materi Hasil dan kompetenasi Paradigma pembelajaran versi UNESCO: learning to know,learning to do, learning to live together, dan learning to be.
- Silabus ditentukan secara seragam, peran serta guru dan siswa dalam proses pembelajaran, silabus menjadi kewenagan guru.
- Jumlah jam pelajaran 40 jam per minggu 32 jam perminggu, tetapi jumlah mata pelajaran belum bisa dikurangi.
- Metode pembelajaran Keterampilan proses dengan melahirkan metode pembelajaran PAKEM dan CTL.
- Sistem penilaian Lebih menitik beratkan pada aspek kognitif, penilaian memadukan keseimbangan kognitif, psikomotorik, dan afektif, dengan penekanan penilaian berbasis kelas.
- KBK memiliki empat komponen, yaitu kurikulum dan hasil belajar (KHB), penilaian berbasis kelas (PBK), kegiatan belajar mengajar (KBM), dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah (PKBS).
b.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di
Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan
KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan
menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta
Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi
merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
memuat:
- Kerangka dasar dan struktur kurikulum,
- Beban belajar,
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
- Kalender pendidikan.
SKL
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan
standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan
KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala
sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata
lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak
ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional.
Dengan demikian diharapkan KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi
masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh
BSNP dimana panduan tersebut berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum
tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
peserta didik.
a)
Tujuan diadakannya KTSP
- Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
- Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
- Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Mulyasa (2006: 22-23)
KTSP
perlu diterapkan pada satuan pendidikan berkaitan dengan tujuh hal berikut :
- Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya.
- Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan.
- Pengambilan keputusan lebih baik dilakukan oleh sekolah karena sekolah sendiri yang paling tahu yang terbaik bagi sekolah tersebut.
- Keterlibatan warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum dapat menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat.
- Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikannya masing-masing.
- Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain dalam meningkatkan mutu pendidikan.
- Sekolah dapat merespon aspirasi masyarakatdan lingkungan yang berubah secara cepat serta mengakomodasikannya dengan KTSP.
Adapun
prinsip-prinsip pengembangan KTSP menurut Permendiknas nomor 22 tahun 2006
sebagaimana dikutip dari Mulyasa (2006: 151-153) adalah sebagai berikut:
- Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
- Beragam dan terpadu.
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Relevan dengan kebutuhan.
- Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan relevansi pendidikan tersebut dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja.
- Menyeluruh dan berkesinambungan.
- Belajar sepanjang hayat,
- Seimbang antara kepentingan global, nasional, dan lokal.
b) Komponen
KTSP
Secara
garis besar, KTSP memiliki enam komponen penting sebagai berikut:
- Visi dan misi satuan pendidikan
Visi
merupakan suatu pandangan atau wawasan yang merupakan representasi dari apa
yang diyakini dan diharapkan dalam suatu organisasi dalam hal ini sekolah pada
masa yang akan datang.
- Tujuan pendidikan satuan pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan untuk pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Kalender pendidikan
Kalender
pendidikan untuk pengembang kurikulum jam belajar efektif untuk pembentukan
kompetensi peserta didik, dan menyesuaikan dengan standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta didik.
- Struktur muatan KTSP
Struktur
muatan KTSP terdiri atas:
·
Mata pelajaran
·
Muatan lokal
·
Kegiatan pengembangan
diri
·
Pengaturan beban
belajar
·
Kenaikan kelas,
penjurusan, dan kelulusan
·
Pendidikan kecakapan
hidup
·
Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global.
- Silabus
Silabus
merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema
tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran
untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar
Isi dan dijabarkan dalam silabus.
Tujuan KTSP ini meliputi tujuan pendidikan nasional
serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan
dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan
untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi
yang ada di daerah. Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi
satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam
penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat
satuan pendidikan yang bersangkutan.
c.
Kurikulum
2013
Makna
manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum
2013 adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun
penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta
penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten
pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan
jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum
sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis,
kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari
prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa
di masa mendatang.
Muhammad Nuh,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menegaskan bahwa kurikukulum terbaru
2013 ini lebih ditekankan pada kompetensi dengan pemikiran kompetensi berbasis
sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Adapun ciri kurikulum 2013 yang paling
mendasar ialah menuntut kemampuan guru dalam berpengetahuan dan mencari tahu
pengetahuan sebanyak-banyaknya karena siswa zaman sekarang telah mudah mencari
informasi dengan bebas melalui perkembangan teknologi dan informasi. Sedangkan
untuk siswa lebih didorong untuk memiliki tanggung jawab kepada lingkungan,
kemampuan interpersonal, antarpersonal, maupun memiliki kemampuan berpikir
kritis. Tujuannya adalah terbentuk generasi produktif, kreatif, inovatif, dan
afektif.
Kurikulum
2013 bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
- Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah;
- Manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
- Warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengembangan
dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum
ini menekankan tentang pemahaman tentang apa yang dialami peserta didik akan
menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu
proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih
tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi adalah:
- Isi atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
- Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.
- Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
- Penekanan kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
- Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based curriculum”.
- Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran.
- Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
- Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
Pengembangan
kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
- Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran.
- Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan.
- Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
- Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
- Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
- Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya.
- Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
- Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan.
- Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
- Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Stategi
Implementasi Kurikulum terdiri atas:
- Pelaksanaan kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan yaitu:
·
Juli 2013: Kelas I, IV,
VII, dan X
·
Juli 2014: Kelas I, II,
IV, V, VII, VIII, X, dan XI
·
Juli 2015: kelas I, II,
III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII
- Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dari tahun 2013 – 2015
- Pengembangan buku siswa dan buku pegangan guru dari tahun 2012 – 2014
- Pengembangan manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah (budaya kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK, dimulai dari bulan Januari – Desember 2013
- Pendampingan dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013 – 2016
Tabel Kronologis Perkembangan Kurikulum di Indonesia
No.
|
Tahun
|
Kurikulum
|
Keterangan
|
1.
|
1947
|
Rencana Pelajaran 1947
|
Kurikulum ini
merupakan kurikulum pertama di Indonesia setelah kemerdekaan.
Istilah
kurikulum masih belum digunakan. Sementara istilah yang digunakan adalah
Rencana Pelajaran.
|
2.
|
1954
|
Rencana Pelajaran 1954
|
Kurikulum ini
masih sama dengan kurikulum sebelumnya, yaitu Rencana Pelajaran 1947.
|
3.
|
1968
|
Kurikulum 1968
|
Kurikulum ini
merupakan kurikulum terintegrasi pertama di Indonesia. Beberapa masa
pelajaran, seperti Sejarah, Ilmu Bumi, dan beberapa cabang ilmu sosial
mengalami fusi menjadi Ilmu Pengetahuan Sosial (Social Studies). Beberapa
mata pelajaran, seperti Ilmu Hayat, Ilmu Alam, dan sebagainya mengalami fusi
menjadi Ilmu Pengetahun Alam (IPS) atau yang sekarang sering disebut Sains.
|
4.
|
1975
|
Kurikulum 1975
|
Kurikulum ini
disusun dengan kolom-kolom yang sangat rinci.
|
5.
|
1984
|
Kurikulum 1984
|
Kurikulum ini
merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1975.
|
6.
|
1994
|
Kurikulum 1994
|
Kurikulum ini
merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1984.
|
7.
|
2004
|
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
|
Kurikulum ini
belum diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Beberapa sekolah telah
dijadikan uji coba dalam rangka proses pengembangan kurikulum ini.
|
8.
|
2006
|
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
|
KBK sering
disebut sebagai jiwa KTSP, karena KTSP sesungguhnya telah mengadopsi KBK.
Kurikukulum ini dikembangkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
|
9.
|
2013
|
Kurikulum 2013
|
Lebih
ditekankan pada kompetensi dengan pemikiran kompetensi berbasis sikap,
keterampilan, dan pengetahuan.
Kurikulum yang
dapat menghasilkan insan Indonesia yang: Produktif, Kreatif, Inovatif,
Afektif melalui penguatan Sikap, Keterampilan, dan Pengetahuan yang
terintegrasi.
|
Bahan Bacaan:
Fitriya, Hidayatul. 2014. Sejarah Kurikulum di
Indonesia 1945-2013. Terdapat pada http://hidayatulfitriya.blogspot.co.id/2014/02/sejarah-kurikulum-di-indonesia-1945-2013.html
(diakses tanggal 10 September 2015, pukul 21.48 WITA)
Hamzah, Amir. 2013. Sejarah Perkembangan Kurikulum Di
Indonesia. Terdapat pada http://amirhamzahgrt.blogspot.co.id/2013/10/sejarah-perkembangan-kurikulum-di.html (diakses tanggal 10 September 2015, pukul 21.53 WITA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar