Minggu, 13 September 2015

TELAAH KURIKULUM



TELAAH KURIKULUM
Tugas Kedua
KURIKULUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) menyebutkan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
-          UU No. 20 Tahun 2013. Pasal 36 Ayat 1
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
-          UU No. 20 Tahun 2013. Pasal 37 Ayat 1
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
1.      pendidikan agama;
2.      pendidikan kewarganegaraan;
3.      bahasa;
4.      matematika;
5.      ilmu pengetahuan alam;
6.      ilmu pengetahuan sosial;
7.      seni dan budaya;
8.      pendidikan jasmani dan olahraga;
9.      keterampilan/kejuruan; dan
10.  muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
1.      pendidikan agama;
2.      pendidikan kewarganegaraan; dan
3.      bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
-          Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 6
Pasal 6
(1)   Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.  kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.  kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.   kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.  kelompok mata pelajaran estetika;
e.  kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2)   Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas kelompok mata pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan keagamaan.
(3)   Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga  pelatihan menggunakan  kurikulum  berbasis  kompetensi  yang  memuat  pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.
(4)   Setiap  kelompok  mata  pelajaran  dilaksanakan  secara  holistik  sehingga pembelajaran   masing-masing   kelompok   mata   pelajaran   mempengaruhi pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik.
(5)   Semua  kelompok  mata  pelajaran  sama  pentingnya  dalam  menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
(6)   Kurikulum   dan   silabus   SD/MI/SDLB/Paket   A,   atau   bentuk   lain   yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) merupakan kurikulum standar nasional. Dimana di dalamnya terdapat standar kompetensi dan kompetensi dasar yang kesemuanya itu diatur oleh pemerintah pusat.
Ø  Konsep Pengembangan Kurikulum Bidang Kesenian
-          Cipta yang berkaitan dengan kreativitas dari peserta didik.
-          Rasa yang berkaitan dengan sensitivitas, apresiasi, dan estetika dari peserta didik.
-          Karya yyang berkaitan dengan keterampilan dari peserta didik.
Tujuan pendidikan seni di sekolah umum yaitu kesenian hanya sebagai alat pembelajaran (bukan tujuan).
-          Seni sebagai bahasa visual (utama dalam kesenian).
-          Seni membantu pertumbuhan mental.
-          Seni membantu kegiatan belajar di bidang lain.
-          Seni sebagai media pendidikan.
Terdapat berbagai macam jenis peserta didik dalam menerima atau menangkap sebuah informasi dan dengan cara tersebut peserta didik dapat lebih mudah dalam menerima dan mengingat informai yang diterimanya sebelumnya.  Berikut adalah beberapa jenis atau model peserta didik dalam menangkap informasi:
ü  Auditif yaitu peserta didik lebih mudah menangkap dan mengingat informasi dengan cara banyak mendengarkan. Indra pendengaran yang berperan aktif pada peserta didik yang bermodel auditif ini.
ü  Visual yaitu peserta didik lebih mudah menangkap dan mengingat informasi dengan cara banyak melihat. Indra penglihatan yang berperan aktif pada peserta didik yang bermodel visual ini.
ü  Psikomotorik yaitu peserta didik lebih mudah menangkap dan mengingat informasi dengan cara banyak berperilaku atau aktif. Perilaku atau aktif bergerak yang berperan aktif pada peserta didik yang bermodel psikomotorik ini.



Bahan Bacaan:
Materi Kuliah Telaah KurikulumPertemuan Kedua, Jajang Suryana (31 Agustus 2015)
Gandhung, Wahyu. 2013. Kurikulum 2013 dari Sisi Pandang UU No. 20 Th. 2003 tentang Sisdiknas. Terdapat pada http://www.kompasiana.com/wahyugandhung/kurikulum-2013-dari-sisi-pandang-uu-no-20-th-2003-tentang-sisdiknas_55285d5af17e6103428b45a8 (diakses tanggal 13 September 2015, pukul 15.20 WITA)
Efrihani, Shelly. 2013. Undang-Undang No.2 Tahun 2003. Terdapat pada http://efrihani.blogspot.co.id/2013/12/undang-undang-no2-tahun-2003.html (diakses tanggal 13 September 2015, pukul 15.23 WITA)      
Kusumo, Danu Gondo. 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Terdapat pada http://pendidikanserius.blogspot.co.id/2012/11/pp-no-19-tahun-2005.html (diakses tanggal 13 September 2015, pukul 15.28 WITA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar