TELAAH
KURIKULUM
Tugas Kedua
KURIKULUM
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) menyebutkan
bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
-
UU
No. 20 Tahun 2013. Pasal 36 Ayat 1
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua
jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai
dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan
takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan,
dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah
dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan
daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan
global; dan
j. persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan.
(4)
Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
-
UU
No. 20 Tahun 2013. Pasal 37 Ayat 1
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan
dasar dan menengah wajib memuat:
1.
pendidikan agama;
2.
pendidikan kewarganegaraan;
3.
bahasa;
4.
matematika;
5.
ilmu pengetahuan alam;
6.
ilmu pengetahuan sosial;
7.
seni dan budaya;
8.
pendidikan jasmani dan olahraga;
9.
keterampilan/kejuruan; dan
10.
muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan
tinggi wajib memuat:
1.
pendidikan agama;
2.
pendidikan kewarganegaraan; dan
3.
bahasa.
(3)
Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
-
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 6
Pasal
6
(1)
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga,
dan kesehatan.
(2)
Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas kelompok mata
pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan keagamaan.
(3)
Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum
berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.
(4)
Setiap kelompok mata
pelajaran dilaksanakan secara
holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok
mata pelajaran mempengaruhi pemahaman dan/atau penghayatan
peserta didik.
(5)
Semua kelompok mata
pelajaran sama pentingnya
dalam menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
(6)
Kurikulum dan silabus
SD/MI/SDLB/Paket A, atau
bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya
kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta
kemampuan berkomunikasi.
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) merupakan
kurikulum standar nasional. Dimana di dalamnya terdapat standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang kesemuanya itu diatur oleh pemerintah pusat.
Ø
Konsep
Pengembangan Kurikulum Bidang Kesenian
-
Cipta
yang berkaitan dengan kreativitas dari peserta didik.
-
Rasa
yang berkaitan dengan sensitivitas, apresiasi, dan estetika dari peserta didik.
-
Karya
yyang berkaitan dengan keterampilan dari peserta didik.
Tujuan pendidikan seni
di sekolah umum yaitu kesenian hanya sebagai alat pembelajaran (bukan tujuan).
-
Seni
sebagai bahasa visual (utama dalam kesenian).
-
Seni
membantu pertumbuhan mental.
-
Seni
membantu kegiatan belajar di bidang lain.
-
Seni
sebagai media pendidikan.
Terdapat berbagai macam
jenis peserta didik dalam menerima atau menangkap sebuah informasi dan dengan
cara tersebut peserta didik dapat lebih mudah dalam menerima dan mengingat
informai yang diterimanya sebelumnya.
Berikut adalah beberapa jenis atau model peserta didik dalam menangkap
informasi:
ü Auditif yaitu peserta didik lebih mudah
menangkap dan mengingat informasi dengan cara banyak mendengarkan. Indra pendengaran
yang berperan aktif pada peserta didik yang bermodel auditif ini.
ü Visual yaitu peserta didik lebih mudah
menangkap dan mengingat informasi dengan cara banyak melihat. Indra penglihatan
yang berperan aktif pada peserta didik yang bermodel visual ini.
ü Psikomotorik yaitu peserta didik lebih
mudah menangkap dan mengingat informasi dengan cara banyak berperilaku atau
aktif. Perilaku atau aktif bergerak yang berperan aktif pada peserta didik yang
bermodel psikomotorik ini.
Bahan Bacaan:
Materi Kuliah Telaah
Kurikulum – Pertemuan Kedua,
Jajang Suryana (31 Agustus 2015)
Gandhung, Wahyu. 2013. Kurikulum
2013 dari Sisi Pandang UU No. 20 Th. 2003 tentang Sisdiknas. Terdapat pada http://www.kompasiana.com/wahyugandhung/kurikulum-2013-dari-sisi-pandang-uu-no-20-th-2003-tentang-sisdiknas_55285d5af17e6103428b45a8 (diakses tanggal 13 September
2015, pukul 15.20 WITA)
Efrihani, Shelly. 2013. Undang-Undang No.2
Tahun 2003. Terdapat pada http://efrihani.blogspot.co.id/2013/12/undang-undang-no2-tahun-2003.html (diakses tanggal 13
September 2015, pukul 15.23 WITA)
Kusumo, Danu Gondo. 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan. Terdapat pada http://pendidikanserius.blogspot.co.id/2012/11/pp-no-19-tahun-2005.html (diakses tanggal 13
September 2015, pukul 15.28 WITA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar