Jumat, 06 November 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN



PROFESI KEPENDIDIKAN
Tugas Kelima
LEMABAGA PENDIDIKAN TENAGA KEPENDIDIKAN (LPTK) DAN NON-LEMABAGA PENDIDIKAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON-LPTK
            LPTK adalah Lemabaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang bentuknya berupa Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP), Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP), dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP, yang keberadaannya di bawah universitas). Lembaga-lembaga ini ditujukan untuk mencetak tenaga-tenaga pendidik (calon guru) yang profesional. Sedangkan Non-LPTK adalah bukan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang ditujukan untuk mencetak tenaga pekerja (calon pekerja) sesuai dengan bidang studinya.
            Pada lembaga LPTK konten-konten atau biadang pengetahuan yang diberikan adalah konten keguruan (bidang keguruan) dan konten keilmuan (bidang keilmuan), sedangkan pada lembaga Non LPTK konten atau bidang yang diajarkan hanya bidang keilmuan (konten keilmuan) saja tanpa dibekali dengan konten keguruan.
            Pada tahun 1980-an lulusan dari lembaga LPTK dianggap atau dinyatakan kurang menguasai konten karena tidak terfokus pada satu konten, sedangkan lulusan dari Non-LPTK dianggap memadai karena lulusan dari lembaga ini terfokus pada satu konten keilmuan.
            Untuk mrnjadi seorang guru yang profesional calon guru harus memiliki ijazah dan juga sertifikat yang menyatakan bahwa seseorang berhan menjadi seorang pendidik yang sah. Sertifikat ini dapat diperoleh dariberbagai program pelatihan dan pendidikan, di antaranya yaitu:
a.       PSL (Pemberian Sertifikat Secara Langsung)
b.      Portofolia (PF)
c.       PLPG (Pandidikan dan Latihan Profesi Guru)
d.      PPG (Pendidikan Profesi Guru)
Kemungkinan program-promram tersebut berakhir pada tahun ini, namun pemerintah memunculkan program PPG Prajabatan 1 tahun yang dimana program ini ditujukan untuk semua lulusan dari LPTK maupun dari yang Non-LPTK agar dapat bersaing mengikuti program ini untuk mrnjadi seorang pendidik yang profesional. Dengan program inilah pemerintah mencanangkan calon guru dapat diterima dari lembaga LPTK dan juga dari lembaga Non-LPTK.


Bahan Bacaan:
Materi Kuliah Profesi Kependidikan – Pertemuan Kelima, Jajang Suryana (30 September 2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar