PROFESI
KEPENDIDIKAN
Tugas Kelima
LEMABAGA
PENDIDIKAN TENAGA KEPENDIDIKAN (LPTK) DAN NON-LEMABAGA PENDIDIKAN TENAGA
KEPENDIDIKAN NON-LPTK
LPTK
adalah Lemabaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang bentuknya berupa Sekolah
Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP), Institut Keguruan Ilmu Pendidikan
(IKIP), dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP, yang keberadaannya di
bawah universitas). Lembaga-lembaga ini ditujukan untuk mencetak tenaga-tenaga
pendidik (calon guru) yang profesional. Sedangkan Non-LPTK adalah bukan Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan yang ditujukan untuk mencetak tenaga pekerja
(calon pekerja) sesuai dengan bidang studinya.
Pada
lembaga LPTK konten-konten atau biadang pengetahuan yang diberikan adalah
konten keguruan (bidang keguruan) dan konten keilmuan (bidang keilmuan),
sedangkan pada lembaga Non LPTK konten atau bidang yang diajarkan hanya bidang
keilmuan (konten keilmuan) saja tanpa dibekali dengan konten keguruan.
Pada
tahun 1980-an lulusan dari lembaga LPTK dianggap atau dinyatakan kurang
menguasai konten karena tidak terfokus pada satu konten, sedangkan lulusan dari
Non-LPTK dianggap memadai karena lulusan dari lembaga ini terfokus pada satu
konten keilmuan.
Untuk
mrnjadi seorang guru yang profesional calon guru harus memiliki ijazah dan juga
sertifikat yang menyatakan bahwa seseorang berhan menjadi seorang pendidik yang
sah. Sertifikat ini dapat diperoleh dariberbagai program pelatihan dan
pendidikan, di antaranya yaitu:
a.
PSL (Pemberian
Sertifikat Secara Langsung)
b.
Portofolia (PF)
c.
PLPG (Pandidikan
dan Latihan Profesi Guru)
d.
PPG (Pendidikan
Profesi Guru)
Kemungkinan
program-promram tersebut berakhir pada tahun ini, namun pemerintah memunculkan
program PPG Prajabatan 1 tahun yang dimana program ini ditujukan untuk semua
lulusan dari LPTK maupun dari yang Non-LPTK agar dapat bersaing mengikuti
program ini untuk mrnjadi seorang pendidik yang profesional. Dengan program
inilah pemerintah mencanangkan calon guru dapat diterima dari lembaga LPTK dan
juga dari lembaga Non-LPTK.
Bahan Bacaan:
Materi Kuliah Profesi Kependidikan –
Pertemuan Kelima, Jajang Suryana (30 September 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar